Mojokerto— Lugasperkara.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Timur yang berlokasi di Mojokerto, Selasa (27/10/2026). Rumah sakit ini telah mengantongi izin operasional aktif dan meraih Akreditasi Tingkat Utama, siap memberikan pelayanan kesehatan yang modern, profesional, dan humanis bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menjalankan fungsi Kesehatan Yustisial guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa peresmian ini bukanlah titik awal pelayanan, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah berjalan. “Peresmian hari ini bukanlah titik awal dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah lebih dulu berjalan,” ujarnya di hadapan para pejabat dan tamu undangan.

RS Adhyaksa Jawa Timur memiliki kapasitas 132 tempat tidur dan didukung 801 tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang. Hingga September 2026, rumah sakit ini telah mencatat 5.988 kunjungan pasien, menjalin 25 kerja sama dengan berbagai pihak, serta menghasilkan PNBP sebesar Rp2,23 miliar. Capaian tersebut membuktikan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan rumah sakit ini.

Jaksa Agung menegaskan RS Adhyaksa bukanlah fasilitas eksklusif insan Kejaksaan. “Rumah sakit ini adalah milik masyarakat, melayani seluruh lapisan tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, agama, maupun profesi. Eksistensinya harus dimaknai sebagai kehadiran negara yang semakin dekat dengan masyarakat,” tegasnya. Setiap pasien berhak dilayani dengan hati, dihormati martabatnya, dan memperoleh kepastian pelayanan terbaik.

Lebih dari sekadar rumah sakit umum, kehadirannya mencerminkan hubungan erat antara perlindungan hak atas kesehatan dan penegakan hukum. “Dalam sistem peradilan pidana, kedua aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” tutur Jaksa Agung.

Ke depan, rumah sakit ini akan menjalankan fungsi Kesehatan Yustisial sesuai amanat Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan, sehingga penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan. Jaksa Agung berharap RS Adhyaksa dapat menjadi simpul kolaborasi antara pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Jawa Timur.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sruningwati Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abd Qohar, jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi se-Wilayah Timur Jawa, pejabat Eselon II Kejaksaan Agung, unsur Forkopimda Kabupaten dan Kota Mojokerto, serta perwakilan mitra kerja dari Bappenas, PT Pembangunan Perumahan, dan BUMN setempat.
(Tim/red).