RANTAUPRAPAT –Lugasperkara.com
Praktik ilegal penyulingan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (27/10/2026), aktivitas penyimpangan ini disinyalir rutin beroperasi di kawasan Jalan Lingkar By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang cerdik untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Praktik penimbunan BBM bersubsidi tersebut disinyalir memanfaatkan bangunan warung kelontong sebagai tempat penampungan sementara sebelum solar dialirkan atau disuling kembali.

Kondisi jalan By Pass H. Adam Malik yang merupakan jalur lintas dan kerap dilalui kendaraan bertonase besar diduga menjadi alasan strategis bagi para mafia BBM untuk menjalankan bisnis ilegal ini.

Menurut dugaan warga setempat, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, justru diselewengkan dalam jumlah besar demi meraup keuntungan pribadi.

Maraknya aktivitas penimbunan berkedok warung kelontong ini pun mulai memicu keresahan. Selain merugikan negara akibat penyelewengan subsidi, keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di area pemukiman dan perlintasan umum dinilai sangat berbahaya karena memiliki risiko kebakaran yang tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta pihak terkait segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para aktor intelektual di balik jaringan penyulingan solar bersubsidi di Rantauprapat tersebut.penulis.( M. Al, Rafi.)