Jakarta – Lugasperkara.com
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI secara resmi menyerahkan enam tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penyerahan Tahap II ini dilakukan di kantor Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan perkembangan penting ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Enam orang yang kini berada dalam penanganan Tim Penuntut Umum terdiri atas empat pejabat struktural BGN dan dua pihak swasta, yakni:

1● DH — Kepala BGN, menjabat sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.
2●SS — Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
3● LP — Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, menjabat sejak 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
4● LMI — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
5● GHS — Pihak Swasta.
6● AYS — Pihak Swasta.

Penyerahan tersangka serta barang bukti ini merupakan pelaksanaan Tahap II, yang baru dapat dilakukan setelah Tim Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap dan memenuhi syarat formal maupun materiil. Selama proses penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan keterangan dari 233 orang saksi dan 2 orang ahli, yang diperkuat dengan bukti surat, dokumen resmi, serta barang bukti elektronik yang saling bersesuaian.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan, para tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang serta pengalihan sejumlah dana melalui mekanisme penetapan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penggunaan dan penyaluran dana tersebut dinilai tidak mencerminkan hubungan bisnis maupun hubungan profesional yang wajar. Sebagian dana diketahui dialihkan dan digunakan untuk pembayaran kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi hingga penetapan status titik SPPG.

Keenam tersangka memiliki keterkaitan peran yang saling menguat: para penyelenggara negara di lingkungan BGN bekerja sama dengan pihak swasta, yang secara keseluruhan menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp10 triliun.

Tiga tersangka dari jajaran pimpinan BGN — yaitu DH, SS, dan LP — dijerat ketentuan hukum sebagai berikut:

● Primer: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
● Subsider: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 / Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Sementara itu, tersangka LMI, GHS, dan AYS dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 / Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta Pasal 606 KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Dengan telah diserahkannya para tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum, perkara kini secara resmi memasuki tahap penyusunan surat dakwaan serta persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan. Kejaksaan menegaskan seluruh proses hukum akan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, serta senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.(Tim/-red).