Jakarta- Lugasperkara.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menangkap Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL Tbk berinisial AL sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing periode 2008–2025. Penangkapan dilakukan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (15/10/2026) setelah tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 16 Oktober 2026 hingga 4 November 2026.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidikan telah berjalan secara komprehensif. Tim telah memeriksa 116 orang saksi, menyita dokumen serta barang bukti elektronik dengan persetujuan Pengadilan Negeri, serta mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, hingga ahli industri selulosa dan bubur kertas, Ucapnya Anang di Jakarta,Jum’at (16/10/2026).

Berdasarkan kasus posisi yang terungkap, PT TPL Tbk yang bergerak di bidang industri bubur kertas diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi di luar negeri serta penjualan lokal dengan harga yang dimanipulasi. Tersangka AL diduga mengubah klasifikasi HS Code produk — yang seharusnya berupa Dissolving Pulp dengan nilai lebih tinggi — menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Praktik under-invoicing ini kemudian diperkuat dengan pelaporan dokumen Transfer Pricing dan SPT Pajak Badan yang tidak sesuai fakta kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Lebih dari itu, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan tidak dilakukan secara objektif. Pemeriksa diduga tidak membandingkan harga wajar transaksi serta tidak menelaah laporan sesuai program audit yang seharusnya berlaku. Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Sementara itu, upaya pemulihan kerugian negara telah berjalan, di mana Direktorat Jenderal Pajak telah menyetorkan Rp500 juta ke Rekening Pemerintah Lainnya JAM PIDSUS.

Tersangka AL dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU Tipikor, dengan pasal subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 KUHP Baru jo. Pasal 18 UU Tipikor. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta memulihkan sisa kerugian keuangan negara.(Tim/red).