Jakarta — Lugasperkara.com
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penetapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026. Tersangka DS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan telah dilakukan secara komprehensif. Tim telah memeriksa 116 orang saksi dan 3 orang ahli, serta menyita 143 dokumen dan barang bukti lainnya yang telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri. Penggeledahan juga dilakukan di wilayah Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Provinsi Selatan. Perhitungan kerugian negara diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penyidikan juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS. Pemulihan tersebut mencakup pengembalian dari PT CNI sebesar Rp401.653.737.469,69, uang tunai hasil penggeledahan di kantor PT CNI berupa USD 120.400 dan Rp6.219.700.000, serta pengembalian uang yang diduga berasal dari suap: Rp194.500.000 dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara dan Rp1.085.000.000 dari pihak Sucofindo.
Berdasarkan kasus posisi yang terungkap, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga secara melawan hukum melakukan ekspor nikel tahun 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO). Tersangka DS diduga meminta Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen uji kadar yang tidak sebenarnya untuk dijadikan syarat ekspor. Rekomendasi izin ekspor diduga diterbitkan oleh pejabat Kementerian ESDM padahal PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Pihak Dinas ESDM Sulawesi Tenggara juga diduga tidak melakukan verifikasi komprehensif sehingga RKAB yang dimanipulasi dapat disetujui. Tersangka DS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara terkait penerbitan dokumen-dokumen tersebut.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Tersangka DS dijerat dengan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a/b UU Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.(Tim/red).


