Gunungsitoli-Lugasperkara.com Selasa ,27 Oktober 2026
Pemerintah Kota Gunungsitoli mematangkan persiapan penerimaan RSUD dr. M. Thomsen Nias melalui rapat persiapan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Nias dan ditargetkan rampung paling lambat pada 31 Oktober 2026, dengan tetap mengedepankan kesepakatan antarpemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang undangan.
Rapat strategis tersebut dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc.; Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si.; Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, S.H.; Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE; serta Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si. Jajaran perangkat daerah terkait dari Pemprov Sumut, Pemkab Nias, dan Pemko Gunungsitoli juga tampak hadir mengikuti jalannya rapat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut yang telah dilangsungkan pada 19–20 Oktober 2026. Pembahasan difokuskan pada penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) RSUD dr. M. Thomsen Nias dari Pemkab Nias kepada Pemko Gunungsitoli. Ruang lingkup pembahasan mencakup kelengkapan administrasi, penataan aset dan barang persediaan, hingga penyelesaian aspek kepegawaian.
Dalam rapat tersebut, Bupati Nias Yaatulo Gulo pada prinsipnya telah menyatakan persetujuan terhadap proses penyerahan ini. Selanjutnya, berbagai aspek teknis yang menyangkut aset, sumber daya manusia (SDM), dan administrasi akan diselaraskan melalui kesepakatan bersama agar proses pengalihan berjalan tertib dan akuntabel.
Sementara itu, Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution serta Wakil Gubernur H. Surya atas perhatian dan fasilitasi yang konsisten diberikan bagi wilayah Kepulauan Nias, khususnya Kota Gunungsitoli, dalam mendukung pengalihan rumah sakit ini.
Wali Kota menegaskan bahwa Pemko Gunungsitoli telah siap menerima pengalihan RSUD tersebut. Terkait penyerahan aset dan SDM, Pemko Gunungsitoli terbuka untuk menyepakati mekanisme serta penyelesaiannya bersama Pemprov Sumut dan Pemkab Nias sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai bagian dari langkah persiapan, Pemko Gunungsitoli juga tengah merampungkan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) rumah sakit guna mendukung optimalisasi pengelolaan dan pelayanan kesehatan di masa mendatang.
Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya dalam arahannya menekankan agar seluruh pihak mempercepat penyelesaian tahapan persiapan sehingga penyerahan dapat terlaksana tepat waktu, paling lambat akhir Oktober 2026. Kehadiran Pemprov Sumut melalui fungsi fasilitasi diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah, menyelaraskan aspek teknis, dan memastikan seluruh proses pengalihan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pengalihan RSUD dr. M. Thomsen Nias memegang peranan krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Gunungsitoli. Landasan hukum pembentukan Kota Gunungsitoli melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 menjadi konteks utama dalam penataan kewenangan serta pengelolaan aset antardaerah ini. Proses penyerahan tersebut diharapkan dapat memperjelas garis tanggung jawab pengelolaan serta mendongkrak kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Gunungsitoli dan Kepulauan Nias secara keseluruhan.
Melalui fasilitasi Pemprov Sumut serta sinergi dengan Pemkab Nias, Pemko Gunungsitoli berkomitmen untuk terus mempersiapkan seluruh instrumen yang dibutuhkan demi kelancaran proses pengalihan ini. Pada akhirnya, keberlanjutan operasional rumah sakit dan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat Kepulauan Nias tetap menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama.
(Happy A.Zalukhu)


