Jakarta — Lugasperkara.com
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam rangka memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009 hingga 2024. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengumuman resmi disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).
Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan berinisial ARJ, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi yang berlangsung selama kurun waktu 15 tahun, yaitu sejak tahun 2009 hingga tahun 2024.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang Supriatna.
Penyidikan perkara terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara lengkap dan akurat guna menjamin penegakan hukum yang adil dan transparan.(Tim/red).


