Jakarta- Lugasperkara.com
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode tahun 2009 hingga 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (29/9/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkembangan penting dalam proses penyidikan ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/09/2026).

Kedua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah:
1● RH: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, menjabat pada periode 2019 hingga 2023.
2● FW: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Para saksi dimintai keterangan secara mendalam terkait peran, fungsi, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap pengelolaan PT Migas Kota Bekasi, khususnya yang berkaitan langsung dengan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan Kerja Sama Operasi bersama PT Pertamina EP selama kurun waktu lebih dari satu dekade.

Kapuspenkum menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap tahapan pemeriksaan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Perkara ini menyoroti tata kelola perusahaan milik Pemerintah Kota Bekasi yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, yang menjalin kerja sama operasi dengan salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Rentang waktu penelaahan mencakup kegiatan usaha selama 15 tahun, yakni mulai tahun 2009 hingga tahun 2024.

Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain atau dugaan perbuatan pidana lebih lanjut, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebelum hasil penyidikan lengkap dan disampaikan secara resmi.(Tim8/red).