Jakarta— Lugasperkara.com
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung resmi menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025–2026, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1,22 triliun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengumuman penting ini disampaikan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (2/10/2026).

Kelima tersangka yang ditetapkan terdiri dari empat pihak swasta dan satu pejabat negara:

1. AM Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
2. YY Direktur PT YAT.
3. AA Direktur PT ASE.
4. GB Direktur PT ASE.
5. Kolonel Cpl BU Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) terkait.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan seluruh proses pengadaan sejak awal — mulai dari penentuan calon pemenang, penyusunan spesifikasi teknis yang disesuaikan, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pengaturan perusahaan pembanding — sehingga PT YAT dipastikan keluar sebagai pemenang tunggal.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula direncanakan 25.644 unit kemudian diturunkan menjadi 21.801 unit. Namun hingga batas waktu pelaporan per 20 Maret 2026, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit atau sekitar 9,7 persen dari target yang disepakati. Penyidik menduga dibuat rekayasa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah seluruh 21.801 unit telah selesai dikerjakan 100 persen, lalu dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pengajuan dan pencairan pembayaran.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan yang tidak sah kepada para tersangka maupun korporasi PT YAT, sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 orang saksi dan 8 orang ahli. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: uang tunai sebesar Rp24,97 miliar, 5 unit telepon genggam, 889 dokumen perizinan dan kontrak, serta sejumlah aset berharga — 1 unit pesawat Textron Aviation Inc., 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM 500 H buatan tahun 2025. Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya juga sedang melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan motor listrik tersebut.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penahanan tersangka telah dilaksanakan di tempat berbeda sesuai kewenangan masing-masing: Kolonel Cpl BU di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya; AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu; serta AA dan GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk peran korporasi secara menyeluruh, serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil perbuatan pidana ini. Seluruh proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(Tim /red).