Gunungsitoli-Lugasperkara.com Aliansi Rakyat Nias Bersuara mendatangi kantor PT Nias Indah Agro Sejahtera di Gunungsitoli pada Jumat, 23 Oktober 2026, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas lebih dari 2.000 hektare di kawasan Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara . Langkah ini diambil menyusul keresahan yang berkembang di masyarakat terkait proses perolehan, batas wilayah, dan keabsahan penguasaan tanah yang diduga melibatkan beberapa desa sekaligus.
Kedatangan rombongan yang dipimpin Koordinator Aliansi, Darwis Zendrato, disambut langsung oleh Direktur Operasional PT Nias Indah Agro Sejahtera, Yanto Ue. Pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri pula oleh sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan serta sejumlah awak media.
Dalam pertemuan itu, Yanto Ue membenarkan perusahaan telah memperoleh lahan seluas lebih dari 2.000 hektare melalui transaksi jual-beli dengan masyarakat. Namun, ia mengakui proses transaksi sejauh ini hanya diketahui oleh Kepala Desa Sisarahili Bawolato, sementara kepala desa dari wilayah lain yang berkaitan dengan lokasi lahan tersebut tidak terlibat. Yanto juga menyatakan tidak mengetahui secara rinci batas wilayah antar-desa dan hanya mempercayai keterangan dari Kepala Desa Sisarahili Bawolato. Ia mempersilakan warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menempuh jalur hukum.
Pernyataan tersebut justru mempertegas urgensi dilakukannya pemeriksaan menyeluruh, tegas Darwis Zendrato. “Kalau luasnya mencapai ribuan hektare, persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana. Harus ada pemeriksaan objektif dan transparan oleh instansi berwenang — mulai dari asal-usul setiap bidang tanah, identitas pihak yang menjual, keabsahan dokumen, hingga kesesuaian batas wilayah administrasi desa masing-masing,” ujar Darwis.
Aliansi menegaskan tidak menolak investasi yang masuk ke Nias. Justru, kehadiran investasi diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, atas nama investasi, hak-hak masyarakat tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai kehadiran perusahaan justru membawa kerugian dan dan malapetaka yang memicu perpecahan antarwarga. Jika dikatakan kehadirannya membawa kesejahteraan, tunjukkan bukti nyata di lapangan, bukan sekadar jargon dan janji manis. Selama masih ada warga yang merasa kehilangan tanahnya tanpa proses yang jelas, persoalan ini harus ditangani secara serius,” tegas Darwis Zendato.
Sekretaris Aliansi, Fatiziduhu Zai, juga mengemukakan adanya laporan warga yang mengaku kehilangan akses atas tanah yang mereka kelola selama ini, termasuk bidang yang sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) namun ikut diklaim sebagai bagian dari lahan perusahaan. Ia mendesak pemerintah daerah, pemerintah desa terkait, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen secara independen.
“Setiap bidang yang disengketakan harus diperiksa satu per satu. Jika terbukti ada pelanggaran, pemulihan hak kepada masyarakat harus segera dilakukan. Proses ini harus terbuka agar semua pihak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum,” kata Fatiziduhu.
Aliansi juga mengimbau masyarakat Desa Sisarahili Bawolato, Balale Toba’a, dan Desa Dahana untuk tetap bersatu dan tidak terprovokasi. Perselisihan tanah diselesaikan melalui dialog, negosiasi, dan jalur hukum — bukan konflik horizontal yang justru merugikan masyarakat sendiri.
“Kami meminta perhatian serius dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten, hingga aparat penegak hukum. Pastikan aturan dijalankan secara adil. Investasi yang sehat adalah yang tidak merugikan masyarakat setempat. Keadilan atas tanah rakyat adalah hal yang tidak boleh ditawar,” pungkas Darwis Zendrato.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan konkret yang dihasilkan selain kesepahaman mengenai pentingnya pemeriksaan objektif atas lahan yang disengketakan. Aliansi berkomitmen terus mendampingi masyarakat dan memantau proses penanganan persoalan ini oleh pihak berwenang.(Tim/red).


