LABUHANBATU – LugasPerkara .com.senin (26-10-2026) sekitar pukul 22.00.WIB.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika,
Diwilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH alias Aidil (residivis kasus narkotika) bersama seorang rekannya berinisial RUH alias Butok di kawasan Pulo Padang,
Kabupaten Labuhanbatu.
Operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, ini berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika berbagai jenis.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:
Sabu-sabu dengan berat total 21,57 gram
5 butir pil ekstasi merek Granat Pink seberat 2,17 gram
6 katrid (cartridge)
vape bertuliskan “China” dan “Yakuza XL” yang diduga berisi cairan narkotika jenis etomidate (tren baru narkoba jenis pod getar)
Uang tunai sebesar Rp1.255.000
Timbangan elektrik, skop pipet, kotak rokok, dan dua unit telepon genggam merek OPPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AH alias Aidil mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Ia memperoleh pasokan tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan panggilan Kadeng, yang saat ini tengah diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) / proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, rekan pelaku berinisial RUH alias Butok diserahkan kepada BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Langkah ini diambil karena hasil tes urine RUH menunjukkan hasil positif, meskipun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang terkorelasi langsung padanya.
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Labuhanbatu. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres
Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan di atasnya.( M. Al Rafi.)


