LABUHANBATU — Lugasperkara.com.Seorang warga Rantauprapat berinisial S.R. alias Caom Ritonga (54) secara resmi telah melaporkan pemilik akun Facebook bernama Dahliana Dalimunthe ke Sentra Pelayanan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/1495/X/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, peristiwa tersebut dilaporkan pada Selasa, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 19.15 WIB.

Kejadian bermula pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Warkop Marsuo, Lingkungan Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat. Pemilik akun Facebook Dahliana Dalimunthe diduga mengunggah foto S.R. bersama sejumlah rekannya dengan menyertakan tulisan bernada tuduhan, seperti “INI MANUSIA MALING TERIAK MALING”.

Merasa nama baiknya dicemarkan dan kehormatannya direndahkan di ruang publik melalui media sosial, S.R. didampingi pihak keluarga dan rekan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.( M. Al Rafi)