GUNUNGSITOLI -Lugasperkara.com.
Jumat ,23 Oktober 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polemik penjaringan perangkat Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (23/10/2026). Forum yang menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat ini menyoroti satu persoalan mendasar: apakah dugaan pelanggaran yang dipersoalkan benar-benar didukung oleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan?

​Sejumlah keberatan sempat mencuat dalam forum tersebut, mulai dari dugaan kebocoran soal ujian tertulis hingga persoalan transparansi administrasi. Namun, dalam proses seleksi pemerintahan desa, kecurigaan dan pernyataan sepihak tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Setiap tuduhan wajib diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta bukti yang dapat diverifikasi secara objektif.

​RDPU ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Selatan, Penjabat (Pj.) Kepala Desa Ombolata Simenari, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia penjaringan, tokoh masyarakat, serta sejumlah awak media.

​Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat memaparkan dua isu utama: dugaan kebocoran soal ujian tertulis sebelum seleksi dilaksanakan dan persoalan transparansi administrasi. Kendati demikian, berdasarkan pembahasan mendalam di dalam RDPU, pihak pelapor dinilai belum mampu menunjukkan bukti autentik yang memadai untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Akibatnya, tuduhan yang dilayangkan belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau administratif yang terbukti.

​Pembuktian sebagai Titik KrusialPolemik ini mempertegas batasan antara asumsi dan pelanggaran nyata. Masyarakat tentu memiliki hak konstitusional untuk mengawasi proses seleksi, menyampaikan keberatan, serta meminta kejelasan tahapan. Namun, tuduhan pelanggaran harus disertai dasar yang kuat agar pemeriksaan dapat berjalan objektif.

​Di sisi lain, belum memadainya bukti dari pihak pelapor tidak serta-merta mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan sempurna tanpa cela. Evaluasi tetap harus merujuk pada pemeriksaan dokumen administrasi, berita acara, prosedur ujian, dan bukti relevan lainnya. Prinsip dasarnya tegas: dugaan harus diperiksa, keberatan wajib didengar, dan kesimpulan mutlak berpijak pada fakta.

​Hubungan Kekeluargaan Disorot, tapi Bukan Penentu Kebenaran

​Dinamika RDPU juga sempat diwarnai oleh kemunculan identitas pihak pelapor, di antaranya Firman Lase dan Yuliaman Lase, yang disebut-sebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Wakil Wali Kota Gunungsitoli.

​Meskipun fakta kekeluargaan ini menjadi bagian dari konteks yang mengemuka di ruang publik, hubungan darah tidak dapat dijadikan tolok ukur benar atau salahnya substansi keberatan. Ukuran utamanya tetap berpaku pada kekuatan bukti dan keabsahan prosedur. Kedekatan dengan pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan, namun relasi keluarga juga tidak bisa menggantikan fungsi alat bukti dalam membuktikan sebuah pelanggaran.

​Kepastian Administratif dan Rekomendasi DPRD

​Menutup rangkaian rapat, Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli mengambil sikap tegas dengan mengarahkan Camat Gunungsitoli Selatan agar segera menerbitkan surat rekomendasi bagi calon perangkat desa terpilih, khususnya untuk formasi Kepala Dusun I Desa Ombolata Simenari.

​Arahan ini bertujuan untuk mengakhiri kevakuman dan memastikan roda pemerintahan desa berjalan normal, dengan tetap memperhatikan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepastian administratif sangat mendesak agar proses penjaringan tidak berlarut-larut dalam perdebatan tanpa ujung.

​Transparansi Membutuhkan Fakta, Bukan Prasangka

​Kasus penjaringan perangkat Desa Ombolata Simenari menjadi ujian akuntabilitas bagi semua pihak. Panitia dan pemerintah desa dituntut transparan mempertanggungjawabkan kinerjanya, sementara pihak pelapor juga harus berani menghadirkan bukti konkret.

​Transparansi bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban untuk menempatkan fakta di atas prasangka. Pada akhirnya, publik membutuhkan kepastian hukum dan kejelasan informasi, bukan sekadar adu argumen yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.(Happy A.Zalukhu)