Bogor – Lugasperkara.com
Polresta Bogor Kota mengamankan tiga orang kakak beradik berinisial R (25), D (23), dan A (19) atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban luka tusuk. Peristiwa terjadi pada Kamis, 10 April 2026 malam di wilayah Bogor. Sabtu 11 April 2026
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. XXX, melalui Kasi Humas, menjelaskan kronologi awal bermula dari cekcok antara korban berinisial M (24) dengan salah satu pelaku. Cekcok berlanjut perkelahian. Satu korban melawan tiga pelaku. Korban mengalami luka tusuk dan kini dirawat di RS XXX,” ujarnya, Jumat (11/4/2026).
Ketiga pelaku dan korban diketahui sama-sama berasal dari Nias, Sumatera Utara. Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan tim Reskrim kurang dari 1×24 jam di tempat persembunyian mereka.
“Ketiganya sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan. Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun lebih,” tambah Kasi Humas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan masalah lewat jalur hukum. Kasus masih dalam pengembangan..
(Red)
3 Orang Bersaudara Pelaku Pengeroyokan di Bogor, diamankan Pihak Kepolisian, Korban dan Pelaku Sama-sama Asal Suku Nias.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

