MEDAN — Lugasperkara.com Enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9/2026).
Persidangan kali ini menjadi perhatian karena memasuki tahapan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.
Enam terdakwa tersebut yakni Juang Putra Zebua selaku PPK, Oberlin Kurniawan Gea, Fredy Ligim Putra Zebua selaku penyedia, Lianus Ndruru selaku manajemen konstruksi, Lister Boy Lase, serta Rahmani Oktaviani Zandroto selaku Pengguna Anggaran.
Suasana Ruang Sidang
Suasana persidangan tampak serius. Para terdakwa mengikuti jalannya persidangan bersama masing-masing penasihat hukum, sementara majelis hakim memimpin pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sekitar Rp38,55 miliar. Dalam dakwaan JPU, dugaan perbuatan para terdakwa disebut berkaitan dengan kekurangan volume dan bobot pekerjaan serta persetujuan progres pekerjaan yang dinyatakan 100 persen, yang menurut jaksa mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp800 juta.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Pihak terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, termasuk melalui eksepsi yang disampaikan pada persidangan hari ini.
Sidang ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke proses pemeriksaan lebih lanjut. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan materi keberatan yang disampaikan penasihat hukum para terdakwa dan tanggapan JPU sesuai tahapan hukum acara pidana.
Perkara masih berjalan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.(Red)


