Nias-Sumatera Utara
— Lugasperkara.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengambil alih pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu–Afulu di Kepulauan Nias. Langkah tegas ini diambil setelah penanganan perkara bernilai fantastis Rp321,3 miliar tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Pengambilalihan kasus yang bersumber dari APBN 2023–2024 Kementerian PUPR ini memicu dukungan penuh dari masyarakat Kepulauan Nias dan tim pelapor. Warga menilai, pengambilalihan oleh Kejati Sumut merupakan angin segar di tengah kekecewaan terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban dalam mengusut tuntas indikasi kerugian negara yang diduga mencapai miliaran rupiah.

“Semenjak rekomendasi pemeriksaan dari Kejati Sumut diteruskan ke Kejari Gunungsitoli, laporan kami seperti jalan di tempat dan tidak ada titik terang. Kami sangat mendukung penuh langkah Kajati Sumut untuk mengambil alih kasus ini demi keadilan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat pelapor saat ditemui tim media di Gunungsitoli, Sabtu (26/9/2026).
Awal Mula Kasus dan Mandeknya Penyelidikan Berdasarkan kronologi data yang dihimpun, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh perwakilan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 17 Juli 2025. Menanggapi laporan tersebut, Kejagung melimpahkan rekomendasi pemeriksaan ke Kejati Sumut pada 4 Agustus 2025. Selanjutnya, Kejati Sumut meneruskan berkas tersebut agar diselidiki oleh Kejari Gunungsitoli pada 5 November 2025, yang lalu.
Namun, hingga masa pemeliharaan proyek berakhir, penanganan perkara di bawah nakhoda Kepala Kejari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., dinilai tidak menunjukkan progres signifikan. Kejari Gunungsitoli hanya mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 1 April 2026 yang menyatakan bahwa masa pemeliharaan proyek berakhir pada 30 April 2026, tanpa memaparkan hasil audit maupun status hukum penyelidikan. Hal inilah yang mendorong Kejati Sumut untuk menarik penanganan kasus ke tingkat provinsi.

Sebagaimana di ketahui bahwa
Pekerjaan Jalan dan Jembatan Sirombu -Afulu Proyek infrastruktur Multi Years Contract (MYC) dengan nomor kontrak HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 ini dikerjakan oleh KSO Jaya Konstruksi–TPJ, dengan konsultan pengawas PT Citra Diecona KSO, PT Perentjana Djaja KSO, dan PT Jakarta Rencana Selaras. Proyek ini bertujuan menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara.
Meski menelan anggaran Mega jumbo pada pekerjaan jalan dan Jembatan sirombu-afulu APBN 2023-2024 ini, investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim pelapor dan masyarakat menemukan kondisi infrastruktur yang sangat memprihatinkan. Beberapa titik krusial dilaporkan mengalami kerusakan struktural berat, padahal masa pemeliharaan baru saja selesai bulan Maret 2026.
Di antara temuan tersebut adalah ambruknya satu unit box culvert (gorong-gorong beton) hingga patah total dan tidak dapat lagi dilalui oleh kendaraan umum. Selain itu, dari tiga jembatan yang dibangun—yakni Jembatan Sungai Moro’o, Jembatan Sungai Gali, dan Jembatan Sungai Oyo—ditemukan keretakan serius serta penurunan struktur pada bagian abutmen jembatan. Ada beberapa bronjong penahan tebing sungai juga dilaporkan hancur parah dan hanyut terbawa arus sungai.
Dugaan Pelanggaran Spesifikasi dan Bahan Baku Tak Berizin
Selain kerusakan fisik, laporan masyarakat juga menyoroti adanya dugaan manipulasi material yang tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kontraktor pelaksana diduga menggunakan bahan baku lokal berupa batu kapur serta pasir bercampur lumpur yang diambil dari galian ilegal tanpa izin resmi pemerintah dan tanpa melalui uji kelayakan laboratorium.
Struktur pengaman seperti batu pengisi bronjong sungai juga diduga melanggar standar konstruksi SNI dan Permen PUPR. Diameter batu yang digunakan dilaporkan jauh di bawah ketentuan minimal 15–25 cm, menyebabkan struktur tersebut rapuh dan mudah tersapu air sungai.
Faktor lemahnya pengawasan di lokasi disinyalir menjadi penyebab utama bobroknya kualitas proyek ini. Selama masa pengerjaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tim direksi, hingga konsultan pengawas diduga jarang berada di lokasi untuk meninjau jalannya pembangunan. Tak hanya itu, proyek yang seharusnya selesai pada Desember 2024 ini mengalami keterlambatan hingga baru rampung pada April 2025, di mana kepastian penyetoran denda keterlambatan ke kas negara hingga kini masih dipertanyakan.
Masyarakat meminta atensi Menyikapi perkembangan ini, Masyarakat Kepulauan Nias mendesak Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan Kajati Sumut untuk segera menerjunkan Tim Ahli Audit Konstruksi independen ke lokasi proyek Sirombu-Afulu tersebut.
Warga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari jajaran direksi pelaksana KSO Jaya Konstruksi–TPJ, tim konsultan pengawas, hingga pejabat pembuat komitmen yang menandatangani kontrak, diperiksa secara transparan.

“Kami meminta penegakan hukum yang objektif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jangan biarkan uang negara ratusan miliar habis hanya untuk membangun infrastruktur yang rapuh demi keuntungan segelintir pihak. Rakyat Nias butuh tindakan nyata, bukan sekadar surat formalitas tanpa kelanjutan hukum,” pungkas pelapor.(Tim/red)


