Nias — Lugasperkara.com
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada Rabu (28/10/2026) di Pulau Nias, Sumatera Utara, justru diselimuti keprihatinan mendalam menyusul mencuatnya kasus dugaan perampasan lahan pertanian dan tanah ulayat warga yang dikelola secara turun-temurun. Aliansi Rakyat Nias Bersuara (ARNIS) menilai konflik agraria yang terjadi di momentum bersejarah ini merupakan tamparan keras bagi makna persatuan dan kedaulatan rakyat, sekaligus meminta pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan aktivitas perluasan perkebunan sawit yang diduga merugikan masyarakat.
Koordinator Aliansi Rakyat Nias Bersuara, Darwis Zendrato, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di sela peringatan Sumpah Pemuda. Menurutnya, ikrar Sumpah Pemuda yang berbunyi “bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia” terasa ironis ketika di saat yang sama, tanah tempat warga berpijak, bercocok tanam, dan mewariskan ke generasi berikutnya justru terancam hilang karena aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Hari ini kita berikrar bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia. Namun ironisnya, di saat yang sama, tanah tempat warga kita berpijak untuk mencari makan dan berkebun demi kehidupan generasi selanjutnya justru dirampas,” tegas Darwis.
Warga melaporkan lahan pertanian dan wilayah adat/ulayat yang telah dikelola secara turun-temurun mulai dipatok sepihak dan digusur untuk pembukaan perkebunan sawit baru. Warga menilai proses tersebut berjalan tanpa sosialisasi yang memadai, tanpa musyawarah yang adil dan prosedural dengan pemerintah desa maupun masyarakat setempat, serta mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal.
Warga juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. Kehadiran alat berat di kawasan pemukiman dan lahan kebun masyarakat memicu kekhawatiran mendalam atas terancamnya aset dan ruang hidup warga. Minimnya transparansi terkait legalitas lahan menjadi salah satu persoalan yang terus disorot masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, ARNIS meminta pemerintah pusat dan daerah bersama aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas: menghentikan sementara aktivitas perluasan lahan perusahaan tersebut, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang dimiliki, serta menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu. Warga juga menuntut pengembalian hak atas tanah yang diduga milik masyarakat, agar keadilan sosial yang menjadi cita-cita bangsa tidak sekadar menjadi jargon semata.(Tim/red).


