Jakarta. — Lugasperkara.com
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa Polri senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan langkah pencegahan dalam memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (28/10/2026), seiring berlangsungnya berbagai kegiatan penyampaian pendapat di sejumlah wilayah di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangannya, Kapolri menyatakan bahwa penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin konstitusi. “Hari ini kita akan tetap melakukan upaya pengamanan di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pengamanan penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan pendekatan represif, melainkan mengutamakan upaya preventif dan pendekatan persuasif agar masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman, tertib, dan damai.

“Kita tetap mengedepankan upaya yang humanis, tetap melakukan upaya preventif kepolisian, dan juga tentunya kita akan tetap menghargai segala penyampaian di muka umum. Dan kami berpesan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis,” tegas Kapolri.

Penghormatan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat juga berlandaskan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 5 mengatur hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, sementara Pasal 6 memuat tanggung jawab warga negara, antara lain menghormati hak dan kebebasan orang lain, menjaga ketertiban umum, serta menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Polri berupaya menciptakan keseimbangan antara penghormatan terhadap hak konstitusional warga dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban umum. Masyarakat diimbau turut bertanggung jawab dengan menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi, menghormati hak pengguna jalan dan warga lainnya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Partisipasi seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung damai, tertib, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun. Dengan demikian, kebebasan berpendapat dapat berjalan berdampingan dengan terciptanya suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.(Tim/red).