Gunungsitoli -Lugasperkara.com
Sejumlah elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Walikota Sowaa Laoli serta DPRD Kota Gunungsitoli untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Penerapan aturan dinilai berstandar ganda — tegas terhadap warga yang lemah, namun seolah mengabaikan pelanggaran yang dilakukan pihak lain yang lebih berpengaruh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Desakan ini disampaikan secara terbuka kepada sejumlah media di Gunungsitoli pada Selasa (6/10/2026). Poin utama yang menjadi sorotan adalah tindakan Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega, S.E., yang melayangkan surat peringatan kepada seorang janda berinisial RL yang sedang membangun rumah di Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.

Dalam surat tersebut, RL diminta segera melengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum dimiliki. Diketahui RL telah berupaya mengurus izin tersebut dan sudah pernah datang ke kantor perizinan Kota Gunungsitoli untuk berkonsultasi. Bahkan, salah satu petugas perizinan diketahui telah memberikan arahan agar pembangunan dilanjutkan sementara proses pengurusan izin diselesaikan menyusul.

Di sisi lain, masyarakat mencatat adanya sejumlah pelanggaran yang dinilai lebih besar namun tidak mendapat tindakan tegas dari Satpol PP Kota Gunungsitoli. Antara lain pekerjaan reklamasi dan penimbunan pantai yang diduga tanpa izin, serta pembangunan rumah Pribadi diatas Pembangunan Milik Pemerintah. Banyak juga Pembangunan di kawasan sepadan sungai maupun sepadan pantai yang diduga melanggar aturan tata ruang dan bangunan gedung. Hingga kini, berbagai pelanggaran tersebut belum tertindak.

“Penegakan ini dinilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah, berstandar ganda serta bersifat diskriminatif terhadap warga yang lemah,” tegas perwakilan elemen masyarakat.

Tidak hanya itu, warga juga menegaskan bahwa ketidakadilan ini bertentangan langsung dengan Sila Kelima Pancasila : Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Aturan seharusnya ditegakkan sama rata, tidak memandang siapa pelakunya.

Merespons situasi tersebut, elemen masyarakat, LSM, dan Ormas telah menyampaikan surat resmi kepada Walikota Gunungsitoli Sowaa Laoli dan pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli. Mereka meminta kedua lembaga melakukan penelaahan dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penegakan peraturan yang dinilai merugikan masyarakat serta tidak mencerminkan keadilan.

Dasar rujukan yang dipakai meliputi:

● Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
● Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satpol PP.
● Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
● Perda Nomor 04 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
● Peraturan Walikota terkait petunjuk teknis sanksi administratif dan SOP Satpol PP.

Masyarakat menegaskan, penegakan hukum dan peraturan daerah adalah kewajiban yang harus berlaku adil bagi semua pihak tanpa terkecuali. Penerapan standar ganda tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan di daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli maupun Pemerintah Kota Gunungsitoli belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan pertanyaan yang disampaikan elemen masyarakat.(Tim/red).