Gunungsitoli- Lugasperkara.com
Proses hukum persidangan sengketa pelelangan tanah jaminan yang diduga cacat formil semakin memanas di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Pada agenda sidang penyerahan bukti tertulis yang berlangsung Rabu, 21 Oktober 2026 lalu, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Gunungsitoli dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan tidak hadir di persidangan tersebut. Sementara itu, penggugat Friska Zagoto, seorang debitur berstatus janda, telah menyampaikan seluruh bukti tertulis kepada majelis hakim yang mengadili perkara.
Sidang Perkara Gugatan Perbuatan melawan Hukum tersebut terdaftar dengan nomor: 84/Pdt.G/2026/PN.Gst. Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses eksekusi lelang jaminan berupa sebidang tanah bersertifikat milik Friska Zagoto, yang berlokasi di Gunungsitoli.
Selain penggugat, yang hadir pada sidang kali ini adalah hadir juga perwakilan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias selaku Turut Tergugat II. Pihak tersebut menyampaikan penjelasan Bukti tertulis mengenai proses pengalihan dan balik nama sertifikat tanah yang bersangkutan, yang dilakukan atas dasar dokumen yang diserahkan oleh pemenang lelang serta pihak BRI.
Dalam gugatannya, Friska Zagoto mendalilkan bahwa proses pelelangan Jaminan tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pihak BRI sebagai Kreditur tidak pernah mengirimkan surat peringatan SP1 hingga Surat peringatan SP3 maupun pemberitahuan rencana lelang sebelum jaminan dieksekusi Kepada dia sebagai Debitur. Hal ini dinilai sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/KMK.017/2015 tentang Lelang Eksekusi Barang Jaminan.
Tanah yang dilelang sebagai Jaminan seluas 60 meter persegi dengan Sertifikat Nomor 592.2/49/APH-GR/GST/2014 terjual seharga Rp28 juta. Hal tersebut sangat merugikan haknya sebagai Debitur. Penggugat juga mempersoalkan indikasi benturan kepentingan terkait identitas pemenang lelang bernisial CPZ yang diduga merupakan salah satu pegawai BRI di wilayah Kepulauan Nias, jika hal itu benar, Jelas sangat bertetangan dengan aturan lelang karena benturan kepentingan, hal itu sangat bertetangan dan melangar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/KMK.017/2015 tentang Lelang Eksekusi Barang Jaminan. Pasal 27 Permenkeu 106/2015 jelas melarang Pejabat Lelang, pegawai lelang, penilai, pemohon lelang, dan atau pegawai/pengurus pemohon lelang dilarang membeli atau mewakili pembeli pada lelang yang diselenggarakannya.
Penggugat juga menjelaskan bahwa Selain BRI Cabang Gunungsitoli sebagai Tergugat II, gugatan juga ditujukan kepada Notaris Synodia Eunice Telaumbanua, S.H. selaku Tergugat I, yang diduga tidak netral dalam pembuatan akta perjanjian kredit. Akta Nomor 16 tanggal 12 Agustus 2021 senilai Rp300 juta tersebut diduga tidak ditandatangani di hadapan notaris yang bersangkutan, melainkan dihadapan pegawai kantor notaris.
Hal ini diduga bahwa Notaris Synodia Eunice Telaumbanua, S.H.,tidak netral dan diduga melanggar kode etik profesi notaris, Ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPKNL Padang Sidempuan ditetapkan sebagai Turut Tergugat I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias sebagai Turut Tergugat II.
Friska Zagoto juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran angsuran Kreditnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Cabang Gunungsitoli terjadi pada masa pandemi COVID-19 tahun 2022 yang berdampak pada kesulitan ekonomi yang dirasakan secara keseluruhan oleh Masyarakat Indonesia saat itu. Ia telah mengajukan dua kali permohonan restrukturisasi kredit secara resmi kepada pihak BRI Cabang Gunungsitoli, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Rumahnya sebagai Jaminan justru disegel oleh BRI dan Jaminan lainnya dilelang tanpa pemberitahuan sebelumnya, Ucapnya.
“Saya bukan tidak mau membayar Kredit tersebut kepada BRI. Saya sudah dua kali mengajukan permohonan secara tertulis perpanjangan waktu pembayaran Kepada BRI Cabang Gunungsitoli, tapi rumah saya justru disegel dan tanah saya dilelang tanpa pemberitahuan apa pun. Hal ini sangat melampaui batas,” ujar Friska kepada awak media di Gunungsitoli.
Pada sidang sebelumnya tanggal 14 Oktober 2026 lalu, hanya pihak BRI Cabang Gunungsitoli dan Notaris Synodia Eunice Telaumbanua yang hadir. Pihak KPKNL Padang Sidempuan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias belum hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang perkara pebuatan Melawan Hujum tersebut pada Rabu tanggal 21 Oktober 2026. Sementara pada sidang kali ini, justru BRI dan KPKNL mangkir dan tidak hadir.
Diberitahu juga bahwa masih terdapat satu objek jaminan lain berupa tanah seluas 124 meter persegi dengan Sertifikat Nomor 529.2/52/APH-GR/GST/2014 yang belum dilelang. Penggugat berharap Kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli agar proses hukum ini dapat mengungkap kebenaran dan Keadilan Sesuai Sila Ke 5 Pancasila Dasar Negara, sekaligus melindungi hak-haknya sebagai debitur.
Saat dikonfirmasi kepada Abdi Zega yang mewakili BRI Cabang Gunungsitoli melalui pesan Whatsaap selulernya tentang Rincian dan Risalah Proses Lelang Jaminan dari Debitur atas Nama Friska Zagoto tersebut
menyatakan dengan singkat : “Proses lelangnya sudah sesuai. Kita tunggu saja hasil sidangnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.”Ujarnya Kepada Media.
Sampai berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan pihak yang belum menyampaikan bukti tertulis diharapkan dapat hadir pada persidangan berikutnya tanggal 4 November 2026 mendatang. Majelis hakim terus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi masing-masing guna tercapainya keadilan dalam perkara ini.(Tim/red).


