Jakarta- Lugasperkara.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional”, yang berlangsung di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, pada Rabu (28/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman serta menyusun pedoman yang jelas dan seragam mengenai penerapan aturan kedaluwarsa penuntutan agar setiap perkara ditangani dengan dasar hukum yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pidato pembukaan dan arahannya, Jampidum menegaskan bahwa setiap perkara yang akan dilanjutkan penanganannya harus terlebih dahulu dipastikan masih memiliki dasar kewenangan yang sah untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersamaan dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan penuntutan, termasuk masa kedaluwarsa. Pengabaian atau keterlambatan mengidentifikasi hal tersebut dapat berakibat hilangnya dasar hukum kelanjutan penanganan perkara.

“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa,” ujar Jampidum di hadapan para peserta FGD.

Lebih lanjut, Jampidum memaparkan bahwa penguatan pengendalian penuntutan mencakup kejelasan hubungan kelembagaan dan mekanisme koordinasi antara penyidik dengan Penuntut Umum terkait kelengkapan dokumen, pembagian tanggung jawab pemeriksaan, serta penyelesaian perbedaan pendapat di setiap tahap penanganan perkara. Aspek penting lainnya yang menjadi sorotan adalah perlunya keselarasan pemahaman mengenai istilah “penuntutan” antara KUHAP dan KUHP. Dimulainya penyidikan tidak otomatis dianggap memutus tenggang waktu kedaluwarsa, melainkan harus melalui pemeriksaan substansial atas tindakan yang diduga, kewenangan pejabat, serta pemenuhan syarat hukum dan pembuktiannya.

Jampidum juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi pembuktian, di mana penghitungan masa kedaluwarsa harus didasarkan pada dokumen otentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa. Petugas wajib mampu membedakan secara tegas antara penghitungan kedaluwarsa yang dimulai kembali dengan penundaan sementara waktu agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak manapun.

Seluruh upaya ini diarahkan pada penerapan asas dominus litis fungsional aktif, sehingga kewenangan negara dalam menuntut digunakan secara sah, melindungi hak-hak korban, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi tersangka maupun terdakwa. Melalui forum ini, Jampidum menginstruksikan tim perumus untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti, baik berupa usulan penyempurnaan undang-undang, Peraturan Pemerintah pelaksana KUHAP, maupun pedoman internal Kejaksaan. Di saat yang sama, para jaksa di seluruh Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional tanpa menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” pungkas Jampidum dengan semangat: “Keadilan Tuntas, Rakyat Terlindungi.”

FGD ini menghadirkan narasumber berkualitas, yaitu Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jampidum, para Direktur di lingkungan Jampidum, Kajati DKI Jakarta, serta para Kajati, Wakajati, Aspidum, dan Kajari di seluruh Indonesia secara luring maupun daring.(Tim/red).