LABURA. Lugasperkara.com. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengamankan seorang pria berinisial Maysar Munthe alias Umay (28) karena kedapatan menguasai dan menjual narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Minggu, 27 September 2026 pukul 23.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Marbau.

Dipimpin langsung oleh Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., petugas mendatangi lokasi target di Dusun II Desa Belongkut.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku laki-laki bernama Maysar Munthe alias Umay.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu beserta alat hisap yang disembunyikan atau dikuasai oleh pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali.

Pelaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria bernama panggilan Kori, warga Desa Bulungihit, yang kini statusnya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut (dalam lidik).

Rincian Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 2 (dua) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram.
• 1 (satu) buah kaca pirek bekas pakai diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram.
• 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong.
• 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong.
• 1 (satu) buah mancis.
• 1 (satu) unit handphone merek Nubia warna silver.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. M Al Rafi.