Gunungsitoli – Lugasperkara.com
Dimana ROZ yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Kadinkes P2KB dan ditahan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangkaberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka ROZ.

Nilai kontrak proyek pembangunan RSU Pratama Nias itu mencapai Rp38.550.850.700. (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).Hasil penyidikan mengungkap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan ROZ. Tersangka disebut menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan dan mengintervensi pembayaran kepada rekanan hingga 100 persen, padahal tidak sesuai ketentuan.

Pasal yang ditersangkakan:Perbuatan Tersangka ROZ disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU Tipikor. Subsidair Pasal 604 jo pasal yang sama.

Penahanan ROZ berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/04/2026, terhitung 29 April hingga 18 Mei 2026.

Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus berjalan. Tim Jaksa Penyidik masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam perkara korupsi proyek RSU Pratama Nias TA 2022 tersebut.

(Red)

Scroll Untuk Lanjut Membaca