DUMAI, lugasperkara.com Menjawab pemberitaan mengenai dugaan perambahan hutan dan alih fungsi lahan di wilayah Batu Teritip, Kelompok Tani Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) dan Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers klarifikasi di Hotel Superstar, Sabtu (23/5/2026). Hadir dalam pertemuan ini unsur pemerintah, Dinas Tata Ruang, Komisi II DPRD, dan perwakilan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Dumai.
Ketua SAMJ, Umar Wijaya, menjelaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan dan operasional alat berat yang dilaporkan warga bukanlah tindakan liar, melainkan bagian dari proses penyelesaian status hukum lahan. Ia menegaskan seluruh kegiatan berlandaskan Perpres No. 62 Tahun 2023, dengan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) sebagai dokumen sah yang diakui negara dalam skema penataan kawasan hutan.
“Lahan yang kami kelola saat ini sedang diproses perizinan dan statusnya di tingkat kementerian. Ini adalah cara negara memberikan kepastian hukum bagi tanah yang sudah lama dikelola masyarakat,” ujar Umar Wijaya yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Pertanahan Pusat Provinsi Riau.
Selain klarifikasi, Umar juga membeberkan temuan riset that mengkhawatirkan. Lambatnya pelepasan kawasan hutan untuk keperluan reforma agraria serta luasnya lahan yang dikuasai korporasi, membuat pemuda Dumai semakin sulit mendapatkan tempat tinggal dan lahan usaha. Jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah pusat melalui Kementerian LHK dan ATR/BPN, ancaman pengangguran dan krisis sosial tidak terelakkan.
Majelis Pertanahan Pusat yang telah menyelesaikan pemetaan dan pengumpulan data lapangan, kini mendesak adanya langkah konkret untuk melegalkan aset masyarakat demi menjaga kedaulatan agraria dan keadilan sosial di Kota Dumai.
Jurnalis: yogi
Tanggapi Isu Perambahan, SAMJ: Pengelolaan Lahan Berdasar Aturan Reforma Agraria & Demi Selamatkan Ruang Hidup Pemuda
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

