Nias Selatan – Lugasperkara.com
Aktivis muda Penius Buulolo yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Bumi Lancang Kuning mempertanyakan penyelesaian laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, yang sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tahun 2023.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai adanya perdamaian antara pihak pelapor dari unsur BPD dengan Kepala Desa Marao terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2022.
Perdamaian BPD dan Kades Marao Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, Penius Buulolo menyoroti informasi yang beredar bahwa perdamaian tersebut diduga disertai pemberian sejumlah uang dari Kepala Desa kepada pihak pelapor yang disebut berasal dari unsur BPD, yakni Karisman Ndruru dan rekan-rekannya. Dengan adanya perdamaian tersebut, persoalan yang sebelumnya dilaporkan ke Kejatisu disebut-sebut dianggap telah selesai.
“Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan pemberian uang kepada pihak pelapor hingga laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejatisu dianggap selesai karena telah terjadi perdamaian. Jika informasi ini benar, maka perlu ada penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik,” ujar Penius Buulolo.
Menurutnya, informasi yang beredar di tengah masyarakat perlu mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi maupun persepsi negatif terhadap proses penanganan laporan yang pernah disampaikan.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa Tidak Hapus Unsur Pidana
Sebagai Ketua Bidang Pendampingan Non Litigasi LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning, Penius menegaskan bahwa perdamaian antara pelapor dan terlapor tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, khususnya apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara atau dana desa.
“Secara hukum, perdamaian hanya mengikat para pihak yang berdamai. Namun apabila terdapat dugaan tindak pidana yang menyangkut keuangan negara atau dana desa, maka perdamaian tidak menghapus unsur pidana. Aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan bukti atau indikasi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia menilai bahwa setiap laporan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa harus ditangani secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Realisasi Fisik Kegiatan Desa Marao Dipertanyakan
Selain menyoroti dugaan perdamaian tersebut, Penius juga mempertanyakan realisasi fisik sejumlah kegiatan yang diduga menjadi bagian dari objek laporan tahun 2023.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat informasi dan keluhan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa beberapa kegiatan fisik yang pernah dipersoalkan dalam laporan tersebut diduga belum terlihat realisasinya secara nyata di lapangan.
“Kami menerima informasi dan keluhan masyarakat bahwa fisik yang pernah menjadi objek laporan pada tahun 2023 diduga hingga saat ini belum terlihat realisasinya di lapangan. Apabila benar demikian, maka perlu dilakukan pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran serta pertanggungjawabannya,” katanya.
Pernyataan tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian aparat terkait agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran desa.
Minta Penelusuran Menyeluruh atas Laporan ke Kejatisu
Penius menegaskan bahwa persoalan ini penting untuk diklarifikasi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa serta penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap laporan yang pernah disampaikan ke Kejatisu, termasuk mendalami kebenaran informasi mengenai dugaan perdamaian yang disertai pemberian uang kepada pihak pelapor.
“Kami meminta agar seluruh persoalan ini dibuka secara transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka hal tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Penius Buulolo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Jurnalis : Tema Buulolo
Perdamaian BPD dan Kades Marao Dipertanyakan, Dugaan Transaksi Uang Mencuat
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

