MEDAN, lugasperkara.com Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dengan registrasi sengketa nomor : 40/KIP-SU/S/V/2026 yang diputuskan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Medan pada tanggal 01 Juli 2026 lalu kami duga keliru dan tidak relevan.
Pernyataan ini disampaikan William S ( Kuasa Pemohon ) Firma Hukum Litigasi Nomenklatur Negara ( 03/08 ).
“Dalam Putusan nomor : 40/PTS-S/KIP-SU/VII/2026, sistematika duduk perkara yang dimulai dari pendahuluan, kronologi , petitum sampai kesimpulan dan putusan jelas sangat keliru dan hal ini sungguh mencederai Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pun slogan ‘ SEMUA BERHAK TAHU ‘ bisa jadi hanya slogan belaka, jelas pada tuntutan sengketa yang kami gugat adalah Menyatakan informasi yang dimohonkan adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada pemohon.”
William S juga memaparkan terkait informasi yang dimohonkan ini adalah terkait prosedur penerbitan sertipikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Medan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang menjadi perihal krusial juga pada objek tanah yang sedang dalam proses pendaftaran terjadi tumpang tindih dokumen yang sangat berantakan.
Informasi yang kami sengketakan ini adalah informasi yang terbuka, mekanisme pendaftaran tanah juga harus melaksanakan pengumuman data yuridis secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi.
Dalam hal ini Komisi Informasi Publik harus menjadi juri yang adil dalam memutus sengketa informasi yang memang benar sesuai klasifikasinya , bukan malah menjadi tameng untuk melindungi badan publik yang menutup ketat informasi yang selalau memakai istilah dokumen rahasia sesuai peraturan internal yang diatur baik-baik.
Sengketa Informasi dan sengketa pertanahan ini akan terus kami kawal hingga terang-benderang, pungkas pemuda yang kerap disapa Mustang ini.
Yogi : kabiro
Litigasi Nomenklatur Negara : Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Diduga Keliru Dan Tidak Relevan
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

