Siak – Riau | Lugasperkara.com
PT.Aneka Mineralindo (PT ATM), perusahaan yang bergerak dalam aktivitas galian tanah urug di wilayah Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah naik di media “Mitraterkini.com”. mengenai dugaan aktivitas galian  tanah urug yang disebut tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). Klarifikasi tersebut disampaikan pihak management PT ATM setelah muncul pemberitaan dari Media “Mitraterkini.com”. yang menyoroti aktivitas galian tanah urug milik perusahaan tersebut. Sabtu (12/09/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam keterangannya kepada awak media Lugasperkara.com dan Borneonews24.com, pemilik PT ATM, pak Dodi bersama konsultan pertambangan bapak Yudi, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan perizinan aktivitas melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurut keterangan pihak perusahaan, pengajuan perpanjangan tersebut telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025, atau sekitar 6 bulan sebelum masa berlaku izin sebelumnya berakhir pada 27 Februari 2026. Pihak PT ATM juga menunjukkan kepada awak media dokumen dalam bentuk PDF terkait pengajuan perpanjangan perizinan, sebagai bagian dari klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang.

PT ATM Sebut Pengajuan Masih Menunggu Verifikasi OPD

Pihak PT ATM menjelaskan bahwa proses perpanjangan perizinan tersebut telah masuk dalam sistem OSS dan saat ini masih menunggu tahapan verifikasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk proses verifikasi teknis dari instansi yang berwenang.
Dalam keterangannya, PT ATM juga menyampaikan bahwa selama proses perpanjangan berlangsung, perusahaan mengaku belum pernah menerima pemberitahuan resmi yang secara langsung meminta penghentian aktivitas dari pihak instansi terkait.

Namun demikian, pihak perusahaan menyatakan bahwa pada Kamis, 10 September 2026, PT ATM menerima pesan melalui WhatsApp dari pihak ESDM Provinsi yang pada intinya mengimbau agar perusahaan tidak melakukan aktivitas sebelum Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, PT ATM menyatakan menghormati imbauan pemerintah dan berkomitmen untuk tidak menjalankan aktivitas galian sebelum SK perpanjangan perizinan diterbitkan secara sah dan resmi.

PT ATM Bantah Tidak Pernah Memberikan Informasi

Pihak PT ATM juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak memberikan penjelasan terkait status perizinannya. Menurut keterangan pihak perusahaan, informasi mengenai proses perpanjangan izin tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak pemilik tanah serta telah dikomunikasikan kepada media “Mitraterkini.com” sebelum pemberitaan mengenai aktivitas galian diterbitkan. Dengan demikian, PT ATM berharap persoalan mengenai status perizinan dapat dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan proses administrasi yang sedang berjalan serta dokumen pengajuan yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan.

Awak Media Konfirmasi Pihak ESDM

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media Lugasperkara.com dan Borneonews24.com juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada bapak Haris, yang disebut sebagai Staff Cabang Wilayah 03 ESDM, serta bapak mulyadi selaku Kepala Cabang Wilayah 03. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon guna memperoleh penjelasan mengenai status pengajuan perpanjangan izin PT ATM, proses verifikasi oleh OPD, serta adanya imbauan kepada perusahaan agar menghentikan aktivitas sebelum SK perpanjangan diterbitkan.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi dari bapak Haris maupun bapak Mulyadi terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan awak media Lugasperkara.com dan Borneonews24.com.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak ESDM maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna melengkapi informasi kepada publik.

PT ATM Tegaskan Komitmen Patuhi Ketentuan

Pihak PT ATM menegaskan bahwa perusahaan menghormati seluruh ketentuan dan proses administrasi perizinan yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan siap mengikuti arahan instansi yang berwenang dan tidak akan melakukan aktivitas sebelum perpanjangan izin diterbitkan secara resmi.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan upaya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, sekaligus meluruskan informasi mengenai status perizinan PT ATM yang menurut pihak perusahaan masih berada dalam proses verifikasi OPD.

Redaksi Lugasperkara.com dan Borneonews24.com tetap berkomitmen menyajikan pemberitaan berdasarkan prinsip akurasi, keberimbangan, konfirmasi, dan kepentingan publik, dengan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasinya.

Penulis Berita : Jono.Ms