Marao, Ulunoyo – Lugasperkara.com
Dugaan rendahnya kedisiplinan aparatur Pemerintah Desa Marao, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan masyarakat setelah kantor desa diduga dalam keadaan kosong pada jam kerja. Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil kunjungan dan pemantauan yang dilakukan pada hari kerja, tidak ditemukan kehadiran aparatur pemerintah desa di kantor, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun perangkat desa lainnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pelayanan publik yang seharusnya diberikan kepada warga.

Menurut keterangan dan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat dugaan bahwa kantor desa sering kali tidak ditempati oleh aparatur desa pada jam kerja. Dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dan penjelasan dari pemerintah desa agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, bangunan yang saat ini digunakan sebagai kantor Desa Marao diduga merupakan aset milik pribadi dan bukan aset milik pemerintah desa. Informasi tersebut juga perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak terkait guna memastikan status penggunaan bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelayanan administrasi dan berbagai kebutuhan masyarakat yang seharusnya dapat dilayani secara cepat, mudah, dan profesional. Kehadiran aparatur desa pada jam kerja merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan yang wajib dipenuhi demi menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Marao segera memberikan penjelasan resmi atas kondisi tersebut sekaligus melakukan pembenahan terhadap disiplin aparatur desa agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Sebagai dasar hukum, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain itu, Pasal 26 ayat (4) huruf b dan c Undang-Undang Desa mengatur bahwa Kepala Desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari praktik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Masyarakat juga berharap pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, serta instansi yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik di Desa Marao berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tetap terjaga.

Tim Redaksi

Scroll Untuk Lanjut Membaca