Gunungsitoli – Lugasperkara.com
Kajari Gunungsitoli Lagi-Lagi Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pada Pengembangan Kasus Maka Terkait dengan penyelidikan yang semakin mendalam terkait proyek pembangunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, Kejaksaan Negeri Kejari Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah secara resmi menetapkan FLPZ, selaku Direktur sekaligus Penyedia dari PT. VCM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias tahun anggaran (T.A.) 2022, Rabu (1/4). Nilai kontrak proyek yang telah menjadi perhatian publik mencapai Rp38.550.850.700 (tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu tujuh ratus rupiah).
Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang memenuhi ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain berupa dokumen kontrak dan laporan verifikasi progres pekerjaan. Berdasarkan temuan tersebut, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 09/L.2.22/Fd.1/03/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 02 Maret 2026.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tersangka diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Hal ini sesuai dengan temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan perjanjian yang dibuat.
Pada hari ini, penahanan terhadap tersangka FLPZ telah dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 01 April 2026. Penahanan akan berlangsung selama 20 (dua puluh) hari kerja, terhitung mulai tanggal 01 April 2026 hingga dengan tanggal 20 April 2026, dengan ditempatkannya tersangka di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Gunungsitoli.
Tersangka FLPZ diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
– Pasal Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
– Pasal Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pengembangan kasus ini akan terus didalami secara menyeluruh, sebagai kelanjutan dari upaya untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Tim penyidik sedang fokus mengungkap seluruh pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perbuatan korupsi pada proyek tersebut. Beberapa nama oknum potensial telah teridentifikasi dari hasil pemeriksaan dokumen administrasi, catatan transaksi keuangan, serta keterangan awal dari tersangka, yang akan menjadi prioritas penyelidikan pada tahap selanjutnya.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Semua pihak yang memiliki peran dalam pelanggaran hukum ini akan mendapatkan proses yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(EMEN/Pimred)
Heboh…Direktur PT. VCM FLPZ Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias,Kejari Gunungsitoli Lakukan Penahanan
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

