Nias – Lugasperkara.com.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
BADAN Pertahanan Nasional
Kantor Pertanahan Kabupaten Nias
Propinsi Sumatera Utara
Jalan Pancasila No 25 Gunungsitoli, Kode Pos : 22814, Email: bpnnias@yahoo.co.id
P E N G U M U M A N
Nomor : 425/VIII/2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias dengan ini memberitahukan kepada
khalayak ramai bahwa dari nama yang tersebut di bawah ini:
a. Nama : BEDALI LASE;
b. Lahir Tanggal : 15 Maret 1980;
c. Kewarganegaraan: Indonesia;
d. Pekerjaan : Petani/Pekebun ;
e. Tempat tinggal : Dusun I Lawindra, Desa Gazamanu, Kecamatan
Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara;
yang mengajukan surat permohonan untuk memperoleh Hak Pakai atas sebidang tanah
sebagaimana diuraikan dibawah ini :
Letak Tanah :
Jalan : Jalan Provinsi
Desa : Gazamanu;
Kecamatan : Bawolato;
Kabupaten : Nias;
P r o v i n s i : Sumatera Utara;
L u a s : 663 M2 (enam ratus enam puluh tiga meter persegi);
Batas-Batas : Utara : Fanolo Lase;
Timur : Jalan Provinsi;
Selatan : Fatizanolo Lase;
Barat : Fatizanolo Lase dan Sungai Nalawa;
Sebagaimana yang diuraikan dalam Peta Bidang Tanah Nomor : 142/2025 tanggal 26-09-2025 dengan NIB 02.11.14.05.00273.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut surat-surat yang diuraikan kepada kami yang berkaitan dengan tanah yang
dimohonkan tersebut, adalah sebagai berikut :
1. Bahwa tanah yang dimohon statusnya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, semula dikuasai BOWOTIA LAFAU (Almarhum) sebagaimana dinyatakan
pada Surat Persetujuan dan Penyerahan Hak tanah Warisan tanggal 18
November 2025;
2. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 24 Juni 2011 yang
diperbuat di bawah tangan di atas meterai yang cukup disaksikan dan
ditandatangani 4 (empat) orang saksi, diketahui oleh ERTINUS LASE selaku
Kepala Desa Gazamanu, dengan ini menyatakan perkawinan SETI LASE
(Almarhum) dengan seorang istri yaitu BOWOTIA LAFAU (Almarhumah) telah
dikaruniakan 2 (dua) orang anak yakni, FAMAHATO LASE dan BEDALI LASE,
Dengan ini BOWOTIA LAFAU (pewaris) mewariskan kepada BEDALI LASE
sebidang tanah yang terletak di Dusun I Lawindra, Desa Gazamanu, Kecamatan
Bawolato, Kabupaten Niaa (Gambar tanah).
3. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :
400.7.22.1/106/2004/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh TRI
BAKTI LASE selaku Kepala Desa Gazamanu bahwa pada tanggal 27 November
2024 telah meninggal dunia seorang bernama FAMAHATO LASE.
4. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :
400.7.22.1/105/2004/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh TRI
BAKTI LASE selaku Kepala Desa Gazamanu bahwa pada tanggal 05 Agustus
2017 telah meninggal dunia seorang bernama BOWOTIA LAFAU.
5. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor :
400.9/206/2004/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh TRI
BAKTI LASE selaku Kepala Desa Gazamanu bahwa pada tanggal 24 September
1991 telah meninggal dunia seorang bernama SETI LASE.
6. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Warisan Nomor : 400.9/207/2004/X/2025
tanggal 20 Oktober 2025 yang diketahui oleh TRI BAKTI LASE selaku Kepala
Desa Gazamanu, SETI LASE (suami) dan BOWOTIA LAFAU (Istri) dan keduanya
telah meninggal dunia dari hasil pernikahan mereka mempunyai 2 (dua) orang
anak bernama FAMAHATO LASE, BEDALI LASE, membenarkan bahwa
BOWOTIA LAFAU telah mewariskan sebidang tanah kepada BEDALI LASE yang
terletak di Dusun I Lawindra, Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten
Nias.
7. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 18 November 2025 yang
diketahui oleh TRI BAKTI LASE selaku Kelapa Desa Gazamanu Nomor :
593/237/2004/2025 dan mengetahui FIRYUSUF HULU, S.E selaku Camat
Bawolato Nomor : 500.17/08/Kec.BWL/XI/2025 tanggal 20 November 2025
dengan ini menyatakan perkawinan SETI LASE (Almarhum) dengan seorang istri
yaitu BOWOTIA LAFAU (Almarhumah) telah dikaruniakan 2 (dua) orang anak
yakni, FAMAHATO LASE dan BEDALI LASE.
8. Bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah Warisan tanggal 18
November 2025 yang diperbuat di bawah tangan diatas meterai yang cukup
disaksikan dan ditandatangani 6 (enam) orang saksi, diketahui oleh TRI BAKTI
LASE selaku Kepala Desa Gazamanu, BEDALI LASE dengan ini menyatakan
bahwa orang tua saya Alm. Bowotia Lafau semasa hidupnya ada meninggalkan
sebidang tanah seluas ± 663 M2 yang terletak di Dusun I Lawindra, Desa
Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara,
dengan batas-batas : sebelah Utara dengan tanah Fanolo Lase; sebelah Timur
dengan tanah Jalan Proponsi; sebelah Selatan : Fatizanolo Lase; sebelah Barat
dengan Jalan Fatizanolo Lase dan Sungai Nalawo.
9.Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan dan Penyerahan Hak Tanah Warisan
tanggal 18 November 2025 yang diperbuat di bawah tangan diatas meterai yang
cukup disaksikan dan ditandatangani 6 (enam) orang saksi, diketahui oleh TRI
BAKTI LASE selaku Kepala Desa Gazamanu, FAMAHATO LASE (Alm) dan
BEDALI LASE dengan ini menyatakan bersama-sama dan tanpa ada paksaan
dari siapapun telah sepakat dan setuju untuk melepaskan seluruh hak-hak
kami atas sebidang tanah milik orangtua kami Alm. Bowotia Lafau dan sekaligus
telah menyerahkan kepada BEDALI LASE.
10. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal
30/09/2025 yang diperbuat di bawah tangan diatas meterai yang cukup
disaksikan dan ditandatangani 2 (dua) orang saksi diketahui oleh TRI BAKTI
LASE selaku Kepala Desa Gazamanu, BEDALI LASE menyatakan dengan itikad
baik menguasai sebidang tanah yang terletak di Jalan Teluk Dalam, Desa
Gazamanu, Kabupaten Nias, seluas 663 M2 (enam ratus enam puluh tiga meter
persegi). Bahwa bidang tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan
dan bukan milik orang lain dan status tanahnya adalah Tanah Negara; bidang
tanah tersebut dikuasai secara fisik sejak tahun 1960 yang sampai saat ini
dikuasai secara langsung secara terus menerus; bidang tanah tersebut diperoleh
dari orangtua saya sejak tahun 2011; Penguasaan bidang tanah tersebut dengan
itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan yang berhak atas bidang
tanah tersebut; Perolehan tanah dibuat sesuai data yang sebenarnya dan
apabila ternyata di kemudian hari terjadi permasalahan menjadi tanggung jawab
pemohon sepenuhnya dan tidak melibatkan kementerian; Bidang tanah tersebut
tidak terdapat konflik/sengketa/perkara dan keberatan dari pihak lain atas
tanah yang dimiliki atau tidak dalam keadaan sengketa; Bidang tanah tersebut
tidak dijadikan/jaminan sesuatu utang; Bidang tanah tersebut bukan Aset
Pemerintah/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik
Daerah; Bidang tanah tersebut berada di luar kawasan hutan, di luar areal yang
dihentikan perizinannya pada hutan alam primer dan lahan gambut; Bersedia
untuk tidak mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari
lalu lintas umum, akses publik dan/atau jalan air; bersedia melepaskan tanah
untuk kepentingan umum baik sebagian atau seluruhnya;
11. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 500.17.3/140/ 2005/VIII/2025
tanggal 30/09/2025 yang dikeluarkan oleh TRI BAKTI LASE selaku Kepala Desa
Gazamanu, menerangkan bahwa BEDALI LASE benar menguasai/memiliki
sebidang tanah berdasarkan Warisan, Bahwa tanah tersebut dipergunakan
untuk perumahan dan dikuasai oleh yang bersangkutan sejak tahun 2011
hingga sekarang secara terus-menerus serta tidak dalam keadaan silang
sengketa,baik mengenai pemilikan, batas-batas, luas maupun letaknya
termasuk dalam wilayah administrasi yang terletak di Jalan Arah Teluk Dalam,
Desa Gazamanu, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Dan menyatakan
bahwa: 1. tanah tersebut tidak dalam kawasan hutan; 2. tanah tersebut tidak
pernah dijualbelikan atau dihibahkan ke pihak lain baik dalam bentuk
perjanjian, penyerahan tanah, maupun dalam bentuk Akta PPAT; 3. Tanah
tersebut tidak dibebani suatu hak jaminan; 4. Tanah tersebut belum
disertipikatkan; 5. tanah tersebut tidak merupakan Aset Pemerintah/Pemerintah
Daerah. 

 

Bahwa terhadap permohonan Hak Pakai BEDALI LASE, sehubungan dengan uraian
dan telaah atas objek hak tersebut di atas yaitu riwayat perolehan tanah hanya berupa
surat pernyataan ahli waris, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah untuk
memenuhi aspek yuridis administratif, maka perlu diumumkan kepada khalayak ramai
pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kantor Kepala Desa Gazamanu dan melalui
Media Massa (Surat kabar harian) selama 30 (Tiga puluh) hari dan apabila selama jangka
waktu tersebut tidak ada yang menaruh keberatan, maka dapat diteruskan untuk
diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai;

Berkenaan dengan hal-hal yang kami kemukaan di atas, kami umumkan kepada
khalayak ramai yang merasa keberatan atas permohonan dimaksud supaya mengajukan
keberatan secara tertulis dengan melampirkan surat-surat bukti pemilikan yang sah atas
tanah tersebut atau upaya hukum yang didaftarkan di Lembaga Peradilan.


Gunungsitoli, 07 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Nias
             Ditandatangani
           Secara elektronik

Pangasian Hatigoran Sirait, S.Kom., M.Si
NIP. 19831112 200912 1 004