Pelalawan – Riau | Lugasperkara.com
Diduga kuat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terjadi secara terang-terangan di SPBU 14.284.655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.36 WIB (25/03/2026).

Terlihat sejumlah kendaraan pelangsir melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite dalam jumlah besar secara berulang-ulang tanpa hambatan.

Di lokasi, tampak kendaraan jenis L300 BM 8320 AI dengan leluasa mengisi solar subsidi. Sementara di nozzle Pertalite, terlihat mengisi mobil minibus jenis Kijang lama yang di dalamnya telah dipersiapkan puluhan jerigen untuk diisi. Aktivitas tersebut berlangsung sangat santai, tanpa rasa takut, seolah-olah telah menjadi rutinitas yang berlangsung setiap malam tanpa pengawasan berarti.

Aduan masyarakat sebelumnya kepada awak media pun terbukti benar. Salah satu warga menyebutkan bahwa SPBU tersebut setiap malam melayani para pelangsir atau pengepul BBM subsidi. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengisian dalam skala besar, bahkan kendaraan terlihat keluar-masuk SPBU berkali-kali untuk mengisi BBM subsidi.

“Praktik ini telah berlangsung lama dan hampir tidak pernah tersentuh aparat penegak hukum. Para pelangsir terlihat sangat berani dan tidak khawatir terhadap konsekuensi hukum, seolah aktivitas tersebut telah “diamankan” oleh pihak tertentu,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.

Lebih lanjut, pada saat aktivitas pelangsiran berlangsung ramai layaknya pasar malam, awak media mendatangi Kapolsek Ukui pada pukul 02.24 Wib Rabu, 25 Februari 2026. Pada saat itu, piket Polsek Ukui turun ke lokasi SPBU Pulai dengan membawa mobil patroli. Namun, tindakan yang dilakukan hanya sebatas membubarkan kendaraan-kendaraan pelangsir tanpa adanya penindakan hukum yang tegas. Hingga saat ini, tidak terlihat adanya langkah lanjutan dari pihak kepolisian, termasuk dari Kapolsek Ukui sendiri, terhadap dugaan pelanggaran yang berlangsung secara masif tersebut.

Kemudian, terjadi lagi pada Rabu, 25 Maret 2026. Bahkan, di lokasi terpantau beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir BBM subsidi, di antaranya mobil minibus jenis kijang dengan nomor polisi BK 1897 VN, D 1664 xx, BM 1659 JR, serta kendaraan lain yang membawa jerigen dalam jumlah besar. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik terstruktur dan terorganisir dalam penyalahgunaan BBM subsidi.

Fakta di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Apakah pihak Pertamina dan aparat penegak hukum tidak mengetahui praktik tersebut, atau justru terjadi pembiaran? Dugaan adanya aliran setoran hingga bekingan kuat pun mencuat, mengingat aktivitas ilegal ini berjalan lancar setiap malam tanpa hambatan berarti, seolah-olah kebal hukum.

Jelas aturannya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 terkait distribusi BBM subsidi.

Awak media dengan tegas mendesak pihak Pertamina Patra Niaga Provinsi Riau, Polda Riau, Polres Pelalawan, serta Polsek Ukui untuk segera turun tangan melakukan penindakan hukum yang nyata dan transparan terhadap SPBU 14.284.655 Simpang Pulai beserta seluruh kendaraan pelangsir yang terlibat.

Berikut tambahan dua paragraf yang sudah dirapikan dan disesuaikan dengan gaya pemberitaan:

Saat dikonfirmasi pada pagi harinya, Yudi, sebagai pengawas SPBU Simpang Pulai, mengakui adanya kesalahan dalam aktivitas tersebut.

“Salah dalam kegiatan tersebut dan melanggar hukum,” ungkap Yudi.

Ia menyatakan bahwa praktik pengisian BBM bersubsidi kepada pelangsir dalam jumlah besar merupakan tindakan yang melanggar aturan dan tidak seharusnya terjadi. Pengakuan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal di SPBU tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan maupun langkah penegakan hukum yang akan diambil. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan respons, sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran yang terjadi secara berulang tersebut.

Tim : Redaksi

Scroll Untuk Lanjut Membaca