Pelalawan – Riau | Lugasperkara.com Pengelolaan Dana Desa Delik, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, untuk tahun anggaran 2025 menjadi perhatian setelah muncul sejumlah angka dalam data penyaluran yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa.
Berdasarkan data penyaluran yang tersedia, Desa Delik pada 2025 memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp821.504.000. Dari jumlah tersebut, tercatat penyaluran sebesar Rp610.582.400, atau sekitar 74,32 persen dari pagu.
Data tersebut mencatat Desa Delik berstatus MANDIRI, dengan penyaluran yang terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp492.902.400 atau 80,73 persen dari total penyaluran, sedangkan tahap kedua sebesar Rp117.680.000 atau 19,27 persen. Tahap ketiga tercatat nihil.
Keterangan| Nilai
Pagu Dana Desa| Rp821.504.000
Total Penyaluran| Rp610.582.400
Persentase terhadap pagu| ±74,32%
Tahap 1| Rp492.902.400
Persentase Tahap 1| 80,73%
Tahap 2| Rp117.680.000
Persentase Tahap 2| 19,27%
Tahap 3| Rp0.
Data juga mencantumkan berbagai kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, kegiatan sosial, hingga penyertaan modal.
1. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa — Rp12.500.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang — Rp222.125.000
3. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan — Rp7.696.000
4. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang — Rp20.000.000
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD — Rp33.180.000
6. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) — Rp2.900.000
7. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) — Rp2.700.000
8. Penyelenggaraan Posyandu — Rp2.900.000
9. Penyelenggaraan Posyandu — Rp2.700.000
10. Penyelenggaraan Posyandu — Rp33.750.000
11. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes — Rp3.600.000
12. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes — Rp2.200.000
13. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal — Rp23.184.000
14. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal — Rp9.260.000
15. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal — Rp19.728.000
16. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal — Rp6.975.000
17. Keadaan Mendesak — Rp114.300.000
18. Penyertaan Modal — Rp134.402.900
19. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan — Rp4.693.000
20. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan — Rp12.400.000
21. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan — Rp19.000.000
22. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan — Rp15.800.000
Total seluruh rincian kegiatan yang tercantum mencapai Rp705.993.900.
Hal yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara total rincian kegiatan dengan angka penyaluran. Jika seluruh angka pada daftar rincian tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp705.993.900.
Sementara itu, total Dana Desa yang tercatat telah disalurkan hanya Rp610.582.400. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp95.411.500.
Perbedaan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan atau kerugian negara. Bisa saja data kegiatan yang ditampilkan merupakan data anggaran atau rencana penggunaan yang memiliki periode, sumber dana, atau status pencatatan berbeda dengan angka penyaluran.
Namun, perbedaan tersebut patut mendapat klarifikasi terbuka agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh kegiatan benar-benar telah direalisasikan, berapa nilai realisasi masing-masing kegiatan, serta dari sumber anggaran mana setiap kegiatan dibiayai.
Dari data tersebut, beberapa pos memiliki nilai relatif besar. Di antaranya pembangunan atau peningkatan jalan lingkungan sebesar Rp222.125.000, penyertaan modal sebesar Rp134.402.900, dan anggaran untuk keadaan mendesak sebesar Rp114.300.000.
Ketiga pos tersebut secara keseluruhan mencapai Rp471.627.900. Karena nilainya cukup signifikan, transparansi mengenai dasar penganggaran, pelaksanaan, penerima manfaat, serta bukti realisasi menjadi penting.
Untuk kegiatan pembangunan jalan, misalnya, masyarakat dapat memastikan apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai volume dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen anggaran.
Demikian pula dengan penyertaan modal, perlu dijelaskan badan usaha atau kegiatan ekonomi yang menerima penyertaan modal tersebut, jumlah modal yang diberikan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
Sementara untuk pos keadaan mendesak, publik perlu memperoleh informasi mengenai jenis keadaan yang menjadi dasar pencairan dan siapa penerima manfaatnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Data penyaluran Dana Desa pada dasarnya merupakan informasi yang penting bagi masyarakat karena menyangkut penggunaan uang publik. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara pagu, penyaluran, anggaran kegiatan, dan realisasi.
Untuk memastikan informasi tersebut secara utuh, klarifikasi idealnya disertai dokumen pendukung, antara lain APBDes, perubahan APBDes apabila ada, laporan realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, diperlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan fisik di lapangan.
Hingga berita ini disusun, perbedaan antara angka penyaluran dan total rincian kegiatan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan Dana Desa.
Pemerintah Desa Delik perlu diberikan ruang untuk menjelaskan perbedaan angka tersebut, termasuk status setiap kegiatan, sumber pembiayaan, serta nilai realisasi yang sebenarnya.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebaiknya tidak berhenti pada perbedaan angka, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Delik, Kecamatan terkait, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, serta aparat pengawasan atau penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Prinsip keberimbangan penting dikedepankan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berdasarkan data, dokumen, konfirmasi, dan fakta lapangan.
Jurnalis: Tim
Redaktur: Redaksi
Dana Desa Delik 2025 Disorot, Selisih Anggaran Perlu Klarifikasi
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama berkomentar.

